Hukum Lingkungan

Majelis BPSK: Tiga Cara Penyelesaian Sengketa Dapat Di Pilih Oleh Konsumen

Beber.id- Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dibentuk sejak tahun 2001 yang berdasarkan Keputusan Presiden. Badan dibentuk bagi masyarakat yang ingin mengadu tentang masalah sengketa konsumen.
Prof.DR. Andi Muhammad Sopyan selaku Wakil Ketua BPSK Kota Makassar menyebut, terdapat tiga cara dalam penyelesaian sengketa konsumen yaitu konsiliasi, mediasi dan arbitrasi. Ketiga jalur penyelesaian tersebut diberikan secara cuma-cuma bagi masyarakat.

Prof. Sopyan. Foto Ist. beber.id

“BPSK punya tiga cara penyelesaian sengketa yaitu konsiliasi, mediasi dan arbitrasi. Jadi konsumen diberi hak untuk memilih dengan cara apa ingin menyelesaikan sengketanya dan tidak bayar 21 hari harus sudah ada putusan,” ucap Prof Sopyan , Sabtu(29/6/2019)

Prof Sopyan menambahkan, Kota Makassar memiliki 9 orang majelis yang mengurus perkara. Majelis tersebut, lanjut Prof Sofyan terdiri dari tiga unsur yaitu pelaku usaha, konsumen dan Pemerintah.

“Anggota BPSK yang nanti akan menangani perkara berubah jadi majelis di Kota Makassar jumlahnya 9 orang tapi Maksimal 6 orang Dan Minimal 3 Orang, Jadi ada tiga unsur majelis, pelaku usaha, konsumen dan pns,” kata Prof Sopyan.

Tim Redaksi

Kami tidak hanya menyediakan berita populer, enak dibaca atau lainnya tetapi menyediakan berita benar untuk anda!

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *