Beber.id- Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dibentuk sejak tahun 2001 yang berdasarkan Keputusan Presiden. Badan dibentuk bagi masyarakat yang ingin mengadu tentang masalah sengketa konsumen.
Prof.DR. Andi Muhammad Sopyan selaku Wakil Ketua BPSK Kota Makassar menyebut, terdapat tiga cara dalam penyelesaian sengketa konsumen yaitu konsiliasi, mediasi dan arbitrasi. Ketiga jalur penyelesaian tersebut diberikan secara cuma-cuma bagi masyarakat.

“BPSK punya tiga cara penyelesaian sengketa yaitu konsiliasi, mediasi dan arbitrasi. Jadi konsumen diberi hak untuk memilih dengan cara apa ingin menyelesaikan sengketanya dan tidak bayar 21 hari harus sudah ada putusan,” ucap Prof Sopyan , Sabtu(29/6/2019)
Prof Sopyan menambahkan, Kota Makassar memiliki 9 orang majelis yang mengurus perkara. Majelis tersebut, lanjut Prof Sofyan terdiri dari tiga unsur yaitu pelaku usaha, konsumen dan Pemerintah.

“Anggota BPSK yang nanti akan menangani perkara berubah jadi majelis di Kota Makassar jumlahnya 9 orang tapi Maksimal 6 orang Dan Minimal 3 Orang, Jadi ada tiga unsur majelis, pelaku usaha, konsumen dan pns,” kata Prof Sopyan.

